Rabu, 12 Juni 2013

'Melarang Polwan Berjilbab Sama Saja Melanggar HAM'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Mabes Polri yang belum memberikan lampu hijau kepada polisi wanita (polwan) untuk menggunakan jilbab, seperti menyulut api di dalam sekam. Riak protes telah mengalir dari berbagai elemen organisasi Islam. Semuanya satu suara: protes!

Gugus Aryo Swandito, aktivis Remaja Islam Sunda Kelapa (RISKA), menilai, sikap Mabes Polri yang melarang anggotanya untuk berjilbab sudah tidak lagi sejalan dengan iklim kebebasan pada masa kini. Ia menuding sikap keras kepala Mabes Polri itu sebagai bentuk perlawanan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam hal ini Mabes Polri telah membatasi kebebasan beragama dan itu sama halnya mereka sudah melanggar HAM," kata Gugus saat berbincang kepada ROL di Jakarta.

Mahasiwa Universitas Indonesia (UI) ini menilai, alasan yang digunakan Mabes Polri melarang polwan berjilbab sangat tidak substansial. Dari informasi yang ada di sejumlah pemberitaan, ia menyebut, alasan Mabes Polri itu terkait dengan anggaran yang terbatas. Dalam hal ini, jika polwan diperbolehkan menggunakan jilbab maka akan ada tambahan anggaran untuk pengadaan seragam khusus.

Menurut Gugus, alasan yang diajukan pihak Mabes Polri itu terkesan begitu menggampangkan persoalan. Padahal, bagi setiap Muslimah, katanya, sudah jelas diatur untuk menutup auratnya. "Jadi saya melihatnya Mabes Polri begitu menyepelekan persoalan ini. Padahal ini masalah yang sangat penting bagi seorang Muslimah. Di sinilah terjadinya perbedaan sudut pandang itu," katanya.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Gugus mengatakan, pihak polwan sudah seharusnya untuk menjelaskan hal tersebut kepada pimpinan Polri. Sedangkan dari ormas Islam, ia menyerukan, agar adanya satu sikap untuk menyampaikan protes. Gugus menyarankan ormas Islam bisa menyampaikan persoalan ini kepada DPR atau menyampaikan surat keberatan kepada presiden.

Sebelumnya pihak Mabes Polri telah menegaskan penggunaan jilbab oleh polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Sebab, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.

Melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, dijelaskan segala peraturan yang tertera, termasuk aturan seragam, tentunya tak bisa dilanggar oleh anggota Polri. Agus mengatakan, peraturan tetaplah peraturan. Kelak bila dalam peraturan itu disebutkan polwan diperkenankan berjilbab maka baru boleh dilakukan.

Terkait hal tersebut, Gugus mengatakan, umat Islam bisa saja menyampaikan somasi keberatan atau melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan Mabes Polri tersebut. Ia mencontohkan bagaimana Muhammadiyah pernah melayangkan gugatan ke MK terkait dengan Undang Undang (UU) Migas. "Nah mungkin cara yang pernah dilakukan Muhammadiyah itu bisa juga dipertimbangkan untuk mengubah aturan Mabes Polri yang telah melarang polwan untuk berjilbab," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

wilujeng ngawangkong