A. Al-Qur’an
“Dan sesungguhnya
telah kami mudahkan al-Qur’an untuk pelajaran maka adalah orang yang mengambil
pelajaran” (Q.s. al-Qomar -54- : 17)
Dr. Fuad Amsyari[1]
mengatakan, untuk memahami tuntunan Allah maka umat Islam memiliki sebuah
dokumen otentik yang harus menjadi Acuan Dasar yakni al-Qur’an. Isi al-Qur’an
tidak pernah berubah sejak di turunkan pada Muhammad Saw sampai kini, dan
sampai akhir zaman nanti. Inilah sumber Acuan Dasar Islam. Tanpa mempelajari
al-Qur’an orang tidak akan memahami Islam secara baik. Semua orang Islam di
wajibkan mempelajari al-Qur’an ini, karena inilah firman Allah Swt yang
otentik, tidak pernah dipalsukan dan akan tetap terjaga orsinilatasnya.
Walaupun banyak tantangan dari sikap para musuh-musuh Islam, dari zaman Nabi
Muhammad -kita kenal Musailimah Al-Kadzab, seorang gembong Munafik, yang
mengaku jadi Nabi, membuat semisal dalam al-Qur’an seperti Surat Al-Fiil.
Hingga zaman sekarang al-Qur’an digugat, oleh orang-orang/ kaki tangan Orientalis
yaitu JIL, mereka mengobok-obok isi al-Qur’an, dan membuat penafsiran sesuai
dengan syahwat mereka seperti ayat tentang Waris, tentang Poligami dll,- namun
para pembela Al-Qur’an yang tetap gigih memperjuangkan akan keotentikan
al-Qur’an.
Di dalam al-Qur’an inilah tertera tuntunan Allah yang asli, tanpa
dipengaruhi oleh interpretasi manusia manapun[2]
bahkan lepas dari campur tangan Nabi Muhammmad, al-Qur’an adalah murni wahyu
Allah. Menurut Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy[3],
ini merupakan hikmah ilahiyyah dalam menepis musuh-musuh Islam yang
mengatakan bahwa al-Qur’an buatan Nabi Muhammad, Allah telah menghendaki
Rasul-Nya seorang yang Ummi dan kaum dimana rasul ini di utus juga kaum
secara mayoritas Ummi agar mukjizat kenabian dan syari’at Islamiyah menjadi
jelas, di dalam pikiran, tidak ada pembauran di antara dakwah Islam dengan
dakwah-dakwah manusia yang bermacam-macam (Baca Qur’an surat al-Jumu’ah -62-:
20)
B.
Kedudukan Hukum dalam Bangunan Islam
Dalam al-Qur’an terdapat beberapa surat
dan ayat yang menerangkan tentang kisah-kisah, nasihat, hukum, ancaman, surga,
neraka, dan lain-lain. Maka yang akan kita bahas adalah tentang Hukum
sebagaimana judul di atas, al-Qur’an Sumber Hukum dan Solusi.
Menurut Amang Syafrudin, Lc[4]
Hukum dan Punishment (Jinayah dan Hudud) di ibaratkan dalam bangunan
Islam seperti Atap. Bayangkan bila suatu bangunan rumah, bila tidak ada atap,
apa jadinya? Seluruh atribut yang disandang oleh struktur akan rusak seketika
dalam waktu yang singkat manakala tidak dilengkapi dengan penutup atap yang
berfungsi sebagai pelindung dari hujan dan panas yang akan mengikis
atribut-atribut tersebut.
Keberadaan Hukum yang lebih bersifat Struktural (Pemerintahan),
baik perdata maupun Pidana, yang sangat diperlukan untuk melindungi seluruh
bagian bangunan dari segala bentuk kerusakan dan kejahatan.
Hukum yang di negara Indonesia
adalah menganut kepada hukum campuran, yaitu dari warisan penjajah Belanda,
Agama dan Adat istiadat. Maka dampaknya adalah tidak ada efek jera terhadap
pelaku dan bertambah jumlah pelaku kejahatan di negara yang mayoritas Islam
ini. Seperti: para koruptor triliyunan Rupiah, mereka hanya bisa mendekam di
penjara beberapa tahun saja, bahkan banyak yang lolos dari jeratan hukum.
Nah!, saatnya Indonesia
menerapkan Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan As-Sunnah dalam upaya
menghentikan budaya Jahiliyah: korupsi, pembunuhan dan perzinahan[5]
serta berbagai bencana yang melanda negeri ini, karena bencana tidak hanya
menimpa terhadap pelaku kejahatan saja, tapi orang yang tak berdosa pun ikut
tertimpa bencana.
C.
Al-Qur’an dan Ilmu Hukum
“Dan apabila
kalian menghukum sesama manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil”
(An-Nisa: 58)
Menurut Drs. H. Inu Kencana Syafe’I[6] AlQur’an
sebagai kumpulan peraturan-peraturan dasar bagi manusia untuk hidup di dunia
maupun di akhirat, sudah barang tentu paling banyak memuat tentang hukum, di
antaranya:
- Pegangan Hakim
-
Q.s. An-Nisaa (4): 135
- Hukum Perkawinan
-
Q.s. Al-Baqarah (2):221
- Waris
-
Q.s. Al-Baqarah (2): 180
-
Q.S. An-Nisaa (8): 7-12 dan 176
-
Q.S. Al-Maidah (5): 106
- Pidana
-
Q.S. An-Nisaa (8): 92-93
-
Q.S. Al-Maidah (5): 33 dan 38
-
Q.s. Al-Israa (17): 54, dan masih banyak lagi ayat-ayat
yang menerangkan tentang hukum ini.
D.
Hukum Islam sebagai Solusi
Hukum Islam yang sampai saat ini dinilai kontroversial bagi
negara-negara sekuler, tetapi tetap bertahan sebagi suatu yang mewujudkan
kebenaran dan keadilan, seperti:
1. Hukuman
Mati (al-Hudud)
Hukuman yang keras ini membuat para
calon pembunuh diharapkan jera
2. Hukuman
Pencurian (Qishos)
Hukuman potong ini bila diberlakukan dinegeri ini
niscaya para calon koruptor akan segan makan uang rakyat bermilyar-milyar, dan
hukum ini berlaku jika kesejahteraan sudah terealisasi dalam kehidupan rakyat.[7]
3. Hukuman
Perzinahan (Rajam)
Hukuman rajam bila diterapkan di Indonesia, insya
Allah tidak akan ada lagi perkosaan,
perzinahan, vcd porno dll.
Untuk
lebih mendalam lagi kajian tentang Hukum Islam bisa baca Bulughul Maram,
Subulussalam, Majalah-majalah Islami seperti: al-Qudwah, Risalah, Iber dan untuk
mengetahui pelaksanaan hukuman Islam ini bisa baca buku Siyasah Syar’iyah,
karya Ibnu Taymiyah, dan lain-lain.
-Wassalam-
(disampaikan dalam Pesantren Ramadhan, P2KR 1428 H
Persatuan Islam dan Otonom, Ahad, 16 September 2007)
[1] Dr.
Fuad Amsyari, Islam Kaafah Tantangan Sosial dan Aflikasinya di Indonesia,
Gema Insani Press, Jakarta: 1995. hlm. 64
[2] Ibid,
hlm 65
[3] Dr.
Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, Robbani Press,
Jakarta: 2006. hlm.13
[4] Amang
Syafrudin, Muslim visioner, Pustaka Nauka, Depok: 2005. hlm 90-91
[5] Bahkan
menyebarnya vcd-vcd porno yang diperagakan anak negeri ini, seperti kasus
anggota DPR dari Fraksi Golkar yang akan dicalonkan jadi Menteri Agama, YZ dan
ME, dan dalam Metro Realita, Senin 10 September 2007 jam 10.30
menerangkan bahwa vcd porno ada 100 keping, belum lagi yang beredar di
internet, pelakunya dari Mahasiswa sampai anak SMP.
[6] Makalah
Al-Qur’an dan Ilmu. Hlm 429
[7] coba
baca kembali kebijakan Umar Bin Khatab, r.a tentang hukum potong tangan ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
wilujeng ngawangkong