Sabtu, 22 Desember 2012

Al-Qur’an Sumber Hukum dan Solusi


A.    Al-Qur’an

“Dan sesungguhnya telah kami mudahkan al-Qur’an untuk pelajaran maka adalah orang yang mengambil pelajaran” (Q.s. al-Qomar -54- : 17)

Dr. Fuad Amsyari[1] mengatakan, untuk memahami tuntunan Allah maka umat Islam memiliki sebuah dokumen otentik yang harus menjadi Acuan Dasar yakni al-Qur’an. Isi al-Qur’an tidak pernah berubah sejak di turunkan pada Muhammad Saw sampai kini, dan sampai akhir zaman nanti. Inilah sumber Acuan Dasar Islam. Tanpa mempelajari al-Qur’an orang tidak akan memahami Islam secara baik. Semua orang Islam di wajibkan mempelajari al-Qur’an ini, karena inilah firman Allah Swt yang otentik, tidak pernah dipalsukan dan akan tetap terjaga orsinilatasnya. Walaupun banyak tantangan dari sikap para musuh-musuh Islam, dari zaman Nabi Muhammad -kita kenal Musailimah Al-Kadzab, seorang gembong Munafik, yang mengaku jadi Nabi, membuat semisal dalam al-Qur’an seperti Surat Al-Fiil. Hingga zaman sekarang al-Qur’an digugat, oleh orang-orang/ kaki tangan Orientalis yaitu JIL, mereka mengobok-obok isi al-Qur’an, dan membuat penafsiran sesuai dengan syahwat mereka seperti ayat tentang Waris, tentang Poligami dll,- namun para pembela Al-Qur’an yang tetap gigih memperjuangkan akan keotentikan al-Qur’an.

Di dalam al-Qur’an inilah tertera tuntunan Allah yang asli, tanpa dipengaruhi oleh interpretasi manusia manapun[2] bahkan lepas dari campur tangan Nabi Muhammmad, al-Qur’an adalah murni wahyu Allah. Menurut Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy[3], ini merupakan hikmah ilahiyyah dalam menepis musuh-musuh Islam yang mengatakan bahwa al-Qur’an buatan Nabi Muhammad, Allah telah menghendaki Rasul-Nya seorang yang Ummi dan kaum dimana rasul ini di utus juga kaum secara mayoritas Ummi agar mukjizat kenabian dan syari’at Islamiyah menjadi jelas, di dalam pikiran, tidak ada pembauran di antara dakwah Islam dengan dakwah-dakwah manusia yang bermacam-macam (Baca Qur’an surat al-Jumu’ah -62-: 20)

B.     Kedudukan Hukum dalam Bangunan Islam 

Dalam al-Qur’an terdapat beberapa surat dan ayat yang menerangkan tentang kisah-kisah, nasihat, hukum, ancaman, surga, neraka, dan lain-lain. Maka yang akan kita bahas adalah tentang Hukum sebagaimana judul di atas, al-Qur’an Sumber Hukum dan Solusi.

Menurut Amang Syafrudin, Lc[4] Hukum dan Punishment (Jinayah dan Hudud) di ibaratkan dalam bangunan Islam seperti Atap. Bayangkan bila suatu bangunan rumah, bila tidak ada atap, apa jadinya? Seluruh atribut yang disandang oleh struktur akan rusak seketika dalam waktu yang singkat manakala tidak dilengkapi dengan penutup atap yang berfungsi sebagai pelindung dari hujan dan panas yang akan mengikis atribut-atribut tersebut.

Keberadaan Hukum yang lebih bersifat Struktural (Pemerintahan), baik perdata maupun Pidana, yang sangat diperlukan untuk melindungi seluruh bagian bangunan dari segala bentuk kerusakan dan kejahatan.

Hukum yang di negara Indonesia adalah menganut kepada hukum campuran, yaitu dari warisan penjajah Belanda, Agama dan Adat istiadat. Maka dampaknya adalah tidak ada efek jera terhadap pelaku dan bertambah jumlah pelaku kejahatan di negara yang mayoritas Islam ini. Seperti: para koruptor triliyunan Rupiah, mereka hanya bisa mendekam di penjara beberapa tahun saja, bahkan banyak yang lolos dari jeratan hukum.

Nah!, saatnya Indonesia menerapkan Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan As-Sunnah dalam upaya menghentikan budaya Jahiliyah: korupsi, pembunuhan dan perzinahan[5] serta berbagai bencana yang melanda negeri ini, karena bencana tidak hanya menimpa terhadap pelaku kejahatan saja, tapi orang yang tak berdosa pun ikut tertimpa bencana.

C.    Al-Qur’an dan Ilmu Hukum

Dan apabila kalian menghukum sesama manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil”
(An-Nisa: 58)

Menurut Drs. H. Inu Kencana Syafe’I[6] AlQur’an sebagai kumpulan peraturan-peraturan dasar bagi manusia untuk hidup di dunia maupun di akhirat, sudah barang tentu paling banyak memuat tentang hukum, di antaranya:
  1. Pegangan Hakim
-          Q.s. An-Nisaa (4): 135
  1. Hukum Perkawinan
-          Q.s. Al-Baqarah (2):221
  1. Waris
-          Q.s. Al-Baqarah (2): 180
-          Q.S. An-Nisaa (8): 7-12 dan 176
-          Q.S. Al-Maidah (5): 106
  1. Pidana
-          Q.S. An-Nisaa (8): 92-93
-          Q.S. Al-Maidah (5): 33 dan 38
-          Q.s. Al-Israa (17): 54, dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menerangkan tentang hukum ini.

D.    Hukum Islam sebagai Solusi

Hukum Islam yang sampai saat ini dinilai kontroversial bagi negara-negara sekuler, tetapi tetap bertahan sebagi suatu yang mewujudkan kebenaran dan keadilan, seperti:

1.      Hukuman Mati (al-Hudud)
            Hukuman yang keras ini membuat para calon pembunuh diharapkan jera
2.      Hukuman Pencurian (Qishos)
Hukuman potong ini bila diberlakukan dinegeri ini niscaya para calon koruptor akan segan makan uang rakyat bermilyar-milyar, dan hukum ini berlaku jika kesejahteraan sudah terealisasi dalam kehidupan rakyat.[7]
3.      Hukuman Perzinahan (Rajam)
Hukuman rajam bila diterapkan di Indonesia, insya Allah tidak akan ada lagi  perkosaan, perzinahan, vcd porno dll.

            Untuk lebih mendalam lagi kajian tentang Hukum Islam bisa baca Bulughul Maram, Subulussalam, Majalah-majalah Islami seperti: al-Qudwah, Risalah, Iber dan untuk mengetahui pelaksanaan hukuman Islam ini bisa baca buku Siyasah Syar’iyah, karya Ibnu Taymiyah, dan lain-lain.
-Wassalam-
(disampaikan dalam Pesantren Ramadhan, P2KR 1428 H Persatuan Islam dan Otonom, Ahad, 16 September 2007)

 


[1] Dr. Fuad Amsyari, Islam Kaafah Tantangan Sosial dan Aflikasinya di Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta: 1995. hlm. 64
[2] Ibid, hlm 65
[3] Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, Robbani Press, Jakarta: 2006. hlm.13
[4] Amang Syafrudin, Muslim visioner, Pustaka Nauka, Depok: 2005. hlm 90-91
[5] Bahkan menyebarnya vcd-vcd porno yang diperagakan anak negeri ini, seperti kasus anggota DPR dari Fraksi Golkar yang akan dicalonkan jadi Menteri Agama, YZ dan ME, dan dalam Metro Realita, Senin 10 September 2007 jam 10.30 menerangkan bahwa vcd porno ada 100 keping, belum lagi yang beredar di internet, pelakunya dari Mahasiswa sampai anak SMP.
[6] Makalah Al-Qur’an dan Ilmu. Hlm 429
[7] coba baca kembali kebijakan Umar Bin Khatab, r.a tentang hukum potong tangan ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

wilujeng ngawangkong